Petugas penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH berkomitmen semua jamaah haji mendapatkan layanan terbaik termasuk ketika meninggal dunia ada setidaknya 4 hak yang bakal diterima saat jamaah haji wafat.
Di lansir dari akun youtube @NUOnline Ada empat hak jamaah haji Indonesia tersebut adalah pemulasaraan jenazah, jenazah jamaah haji Indonesia di Arab Saudi akan menerima layanan pengurusan yang meliputi dimandikan dikafani di sholati dan dimakamkan secara gratis.
Pengurusan jenazah di Arab Saudi dilakukan sepenuhnya oleh markas sepengetahuan PPIH Arab Saudi markas adalah sebutan untuk kantor yang diberi kewenangan pemerintah Arab Saudi untuk mengurus penyiapan layanan bagi jamaah haji termasuk asal Indonesia.
Bahkan jenazah dipersilahkan juga untuk disolati di Masjidil Haram usai salat fardhu berjamaah ketika ada wasiat atau permintaan dari keluarga hak selanjutnya adalah mendapatkan Badal Haji.
Layanan Badal Haji diberikan kepada jamaah asal Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :
- pertama, apabila jamaah meninggal di embarkasi atau perjalanan menuju tanah suci.
- Kedua, apabila jamaah meninggal di tanah suci sebelum wukuf,
- ketiga, apabila jamaah sakit parah yang tidak bisa di safari wukufkan,
- keempat, jamaah mengalami gangguan jiwa selain gratis layanan pada laci ini juga menyediakan sertifikat untuk jamaah yang dibadalkan.
Hak selanjutnya adalah mendapatkan asuransi sejak masa asrama embarkasi haji sampai pulang ke debarkasi Haji.
Jamaah mendapatkan jaminan perlindungan baik asuransi jiwa ataupun kecelakaan. Berikut ketentuannya :
- pertama, jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji.
- Kedua, jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali pipih per embarkasi
- Ketiga, jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% pipih per embarkasi.
Bagi jamaah haji yang wafat di pesawat juga mendapatkan ekstra cover atau santunan kematian dari maskapai sebesar 125 juta.
Tidak perlu repot-repot mengurus semua asuransi tersebut karena dilakukan oleh Ditjen penyelenggaraan haji dan umroh pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.
Terakhir, hak layanan pengembalian barang almarhum keluarga jamaah haji yang wafat tidak perlu khawatir terkait barang-barang almarhum di tanah suci PPIH akan mengembalikan barang tersebut kepada ahli waris secara utuh.