Postingan

PR Nahdlatul Ulama Desa Kalitapen bersosialisasi pentingnya tanah wakaf

Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

FerrNet [28/06]

Pengurus Ranting NU Kalitapen,Kec Purwojati,Kab Banyumas mengadakan tarkhim (Trawih Silaturahmi) di laksanakan di masjid Baitul Hamid,Tlambegan RT 07/05 Desa Kalitapen,Tanggal 16 Mei 2019, pada pukul 18.47 WIB s.d selesai di hadiri oleh KH.Qomarudin Sayid selaku Rois Suriyah MWCNU Purwojati,Ky.Nur Khasan selaku penasehat GP Ansor Ranting Kalitapen,pengurus Ranting NU dan banom NU (GP Ansor Ranting Kalitapen)

Sebelum membahas tentang tanah wakaf,saya akan bemberitahu Bagaimana sih caranya agar organisasi kita dekat dengan masyarakat ?

Nah di sini saya akan menjelaskan bagaimana caranya agar organisasi kita dekat dengan masyatakat sesuai dengan pengalaman saya selama ini. Yuk langsung saja ...

Seperti biasanya sudah menjadi program rutin Ranting NU dan Banomnya terkhusus GP Ansor dan BANSER setiap bulan Ramadanmengagendakan kegiatan Keagamaan berupa kegiatan tarkhim bergilir ke setiap masjid dan mushola di desa Kalitapen.

Manfaat kegiatan ini adalah untuk menjalin tali persaudaraan dan ukhuwah Islamiah serta ukhuwah wathoniyah. Perlu untuk memperkuat persatuan di masyarakat,dengan harapan agar terjalin persatuan dan kesatuan antar umat khususnya di Kalangan NU. Sehingga warga menjadi tetap menjaga kominukasi terhadap Organisasi kita.



Nah,sekarang tinggal membahas tentang :

seberapa pentingnya sih sertifikat tanah wakaf ?
Tanah wakaf itu sebenarnya buat apa sih ?
Yuk ... Langsung saja ....


Proses sertifikasi tanah wakaf, baik untuk mushola, masjid, dan fasilitas umum lainnya agar segera diurus. mengapa harus secepatnya ?? Hal ini mengingat adanya kebijakan dari Kantor Pertanahan yang mengharuskan akta ikrar tanah wakaf dibuat setelah adanya sertifikat hak milik atas tanah yang diwakafkan.

Tanah wakaf biasanya digunakan untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, wihara, yayasan pendidikan seperti pesantren dan lainnya, maupun tempat pemakaman. Meski demikian, tak banyak tanah wakaf yang di atasnya sudah berdiri bangunan itu memiliki sertipikat atau jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Hal ini yang menjadikannya digugat oleh banyak pihak.

Ada beberapa kejadian di wilayah Indonesia, jadi ada keluarga yang sebelumnya mewakafkan tanahnya untuk tempat ibadah, nah pada suatu ketika nilai tanah yang telah diwakafkan itu jadi tinggi kemudian pihak keluarga itu meminta tanahnya kembali. Hal ini yang kita tidak inginkan terjadi, maka itu perlu dilindungi dengan sertifikat tanah wakaf.

Nah, maka dari itu Ranting NU mengajak masyarakat untuk segera menyertifikatkan tanah wakafnya tanpa ragu karena prosesnya sekarang mudah dan cepat. Terlebih lagi, tanah wakaf sebenarnya mempunyai nilai ekonomi tinggi apabila dikembangkan dengan baik, karena peran akan membantu dalam pengembangan ekonomi.

Tanah yang diwakafkan, juga bisa dilakukan untuk tanah berupa hak guna usaha, hak pakai atau hak milik. Selain membantu kegiatan sosial, bisa juga membantu mengembangkan perekonomian desa, misalnya mewakafkan perkebunan yang produktif dapat membantu kesejahteraan masyarakat sekitar.

Jadi meningkatkan perekonomian itu bukan hanya melalui akses permodalan dengan diagunkan ke bank, tetapi bisa berupa tanah wakaf. tetapi ingat tanah wakaf hukumnya mutlak atau tidak bisa dijaminkan ke bank.


[Agus Feriyanto]

terima kasih telah mengunjungi blog kami,semoga bermanfaat.
artikel ini telah di muat oleh GP Ansor Kalitapen

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.