Pengertian, Dasar Hukum, Sebab, Serta Hikmah Sujud Syukur
Sujud merupakan satu bentuk kepasrahan dan penghambaan diri kepada Allah Swt. Hanya kepada Allah sajalah manusia itu boleh bersujud. Adapun kepada sesama manusia kita diperintahkan untuk saling menghormati saja. Pada saat kita sujud maka dahi, telapak tangan, kaki, dan lutut semua menempel ke tanah (alas sujud). Inilah posisi paling ideal sebagai bentuk kepasrahan, ketundukan dan kepatuhan total kepada Allah Swt. Sujud sudah sangat lazim dilakukan di dalam salat. Segala macam jenis salat pasti ada sujudnya, kecuali salat jenazah. Di dalam salat fardu, setiap rakaat.
Pengertian Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan seseorang sebagai rasa syukur kepada Allah swt. atas kenikmatan dan rahmat yang telah diberikan-Nya.
Dasar Hukum Sujud Syukur
Sebab-Sebab Melakukan Sujud Syukur
Hikmah Sujud Syukur
- Orang yang mendapatkan nikmat dan kelebihan kalau tidak berhati-hati dapat lupa diri sehingga menjadi angkuh atau sombong. Orang yang melakukan sujud syukur akan terhindar dari sifat Sombong atau angkuh tersebut.
- Memperoleh kepuasan batin berkaitan dengan anugerah yang diterima dari Allah Swt.
- Merasa dekat dengan Allah sehingga memperoleh bimbingan dan hidayah-Nya.
- Memperoleh tambahan nikmat dari Allah SWT, dan selamat dari siksa-Nya.

Posting Komentar untuk "Pengertian, Dasar Hukum, Sebab, Serta Hikmah Sujud Syukur"